4. Kewajiban Memiliki Pool atau Garasi Kendaraan
Perusahaan yang mengoperasikan bus karyawan wajib memiliki pool atau tempat penyimpanan kendaraan yang memadai. Bus tidak diperkenankan parkir di bahu jalan, kawasan permukiman, maupun lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Dasar Hukum
Operasional angkutan karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Regulasi tersebut mengatur ketentuan administratif, teknis kendaraan, hingga kewajiban pelaporan penyelenggaraan angkutan karyawan.
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:
– Wajib menggunakan mobil bus umum.
– Harus dilengkapi tulisan “KARYAWAN” pada bagian depan dan belakang kendaraan yang dapat dibaca dengan jelas.
– Tetap wajib melaksanakan uji KIR secara berkala.
– Wajib melaporkan penyelenggaraan angkutan karyawan kepada instansi terkait paling sedikit satu kali dalam setahun.
– Apabila menggunakan jasa perusahaan otobus (PO), kendaraan harus memiliki izin resmi dan kartu pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penataan yang baik, operasional bus karyawan di Purwakarta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, meningkatkan keselamatan transportasi, serta mendukung lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertib.
Narasumber: Asep Rudiana (Asep Bentar), Mantan Pengurus Organda Kabupaten Purwakarta.

