Disdik Riau Keluarkan SE Larang Sekolah Negeri-Swasta Tahan Ijazah Siswa

Baca Juga:Aksi Humanis di Pos Terpadu Cikopo, Polres Purwakarta Sigap Bantu Pemudik Terjatuh dari Motor

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.

Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.

Lebih lanjut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Warga Desa Sukagalih

“Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkas Erisman.
(Sumber Media Center Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *