Baca Juga:Aksi Humanis di Pos Terpadu Cikopo, Polres Purwakarta Sigap Bantu Pemudik Terjatuh dari Motor
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkas Erisman.
(Sumber Media Center Riau).

