DPC Repdem Purwakarta Akan Lakukan Audiensi, Terkait Persoalan Hukum yang Mandeg di Kejari Purwakarta

Tapi sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum, baik itu persoalan dugaan Gratifikasi dan persoalan dugaan 11 desa yang telah menyalah gunakan dana desa.
Adapun untuk 11 desa pihak kejaksaan pernah ekspos di media bahwa untuk 11 desa sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Baca Juga:Polres Purwakarta Ikuti Launching Quick Wins Transformasi Polri TW II 2026, Tegaskan Layanan Transparan dan Profesional

Akan tetapi ini justru menjadi tanda tanya, masalah kerugian bisa di kembalikan tapi unsur pidana nya bagaimana ? Kemudian masalah dugaan gratifikasi sampai dengan detik ini meskipun pihak Kejari sudah menyita mobil mewah tersebut untuk di jadikan barang bukti dan juga telah memanggil bahkan memeriksa pihak tersebut tapi sampai saat ini belum ada status hukum yang jelas.

Mungkin Minggu depan kami pun akan melayangkan surat audiensi untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut, sekaligus menanyakan persoalan yang Minggu lalu kami adukan, yaitu terkait penyimpangan dana proyek PLTS tahun 2024 oleh Dinkes, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *