Kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 30/IT.01.01/DKP dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Aturan ini bukan untuk membatasi nelayan, tetapi menjadi benteng bagi masa depan perikanan kita agar kekayaan laut tetap terjaga dan bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti,” katanya.
Baca Juga:BRI Serahkan Hadiah Utama Kepada Pemenang Undian “Merchant Lucky Ride 2025” Bandung
Ia menambahkan, laut Pangandaran tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian nelayan, tetapi juga berperan penting dalam mendukung sektor pariwisata, menggerakkan perekonomian daerah, serta menjadi identitas masyarakat Pangandaran.
“Karena itu, kebijakan yang bertujuan mengendalikan eksploitasi sumber daya laut harus dipandang sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap keberlangsungan ekosistem laut,” ungkapnya.
Menutup pesannya, Jeje Wiradinata mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan dan kelestarian laut sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Baca Juga:Sikap Tegas Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Subang, Terhadap Ucapan Tidak Pantas Oknum Kepala Desa
“Mun jaga hidep jeneng, urus dulur. Jaga laut nu asin, nu mere kahirupan ka urang,” tuturnya mengutip petuah leluhur.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga laut dan merawat kebersamaan merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Pangandaran yang berkelanjutan.

