Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti modus penipuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Cegah Narkoba dan Pergaulan Bebas, Satbinmas Polres Purwakarta Edukasi Pelajar SMKN 2
Apabila Bapak/Ibu/Saudara menerima telepon, pesan, atau permintaan serupa yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Kejati Jabar, diharapkan untuk:
1. TIDAK menanggapi dan TIDAK mentransfer sejumlah uang.
2. Segera melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: 0822 4646 9007.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

