Pengelolaan BMMN tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.
Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Menurutnya, dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.
Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi ini memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna.
Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular. Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia.(**)

