* 201 butir obat jenis Hexymer
* 92 butir obat jenis Double Y
* 27 klip plastik kosong
* 1 unit handphone Vivo Y19
Total keseluruhan barang bukti mencapai 293 butir obat.
Baca Juga:Pengamanan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji, Polres Purwakarta Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga:Mahasiswa USB YPKP Bandung Raih Juara 1 LKCT Nasional di Universitas Udayana Bali
“Silahkan hubungi 110 dan bisa juga hubungi Nomor HotLine kami di 0813-313-2006 atau 082133118110,guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama,”kata Kapolres.

