Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengamankan seorang pemuda berinisial B.A.S. (18), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa obat jenis Hexymer dan Double Y.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K.melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

