Pewarta:Kiki.
Subang,Hallo Berita Online.Com- Menindaklanjuti berbagai macam aduan di media sosial terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP.,melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik penjualan miras yang tak berizin. Sabtu malam (02/05/2026)
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dilaksanakan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pelaksanaannya, Bupati Subang, Kang Rey meninjau sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M
Baca Juga:Mahasiswa USB YPKP Bandung Raih Juara 1 LKCT Nasional di Universitas Udayana Bali
Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang, dikelompokkan dalam golongan minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas 0% sampai dengan 5% ; minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%; minuman beralkohol golongan C dalam adalah minuman beralkohol dengan kadar (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol hanya terbatas pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan pengecer dan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A dan/atau SKPL-A yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan
“Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras”tegasnya

