Ragam  

PT PMA Menangkan Perkara di PN Kupang Kembali Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.

Namun, pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Baca Juga:Terjadi Kecelakaan di Jalan Purwakarta- Bandung, Dua Orang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Pendalaman

Regan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara jelas mengenai kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.

Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama selaku pemilik gedung (Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem) diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung. Sementara itu, pihak kedua, yakni PT PMA, hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.

Menurut Regan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, maka klaim seharusnya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik gedung disebut tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.

Baca Juga:Tarling di Eks Kewedanaan Kawali, Bupati Ciamis Angkat Isu Moral dan Tantangan Digitalisasi

“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik di bagian selatan gudang.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” katanya.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,”pungkas Regan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *