Baca Juga:Lantik Kajari Sukabumi dan Koordinator Kejati Jabar, Kajati Sutikno Sampaikan Pesan Ini
Atas capaian tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya ketidaksesuaian pertanggungjawaban berbagai jenis belanja, ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan konstruksi, perencanaan anggaran yang belum optimal, serta penatausahaan dan pengamanan aset yang masih perlu ditingkatkan.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Baca Juga:SMPN 1 Pangandaran Lepas 331 Lulusan, Orang Tua Tinggalkan Jejak Kebaikan untuk Sekolah
Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI berharap hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut mendampingi Wakil Bupati Pelalawan dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.(Sumber Media Center Pelalawan).

