Purwakarta,Hallo Berita Online.Com-ALAMI KECELAKAN SISWI SMP SATU ATAP BUGURJAYA PONDOK SALAM,PURWAKARTA DI ABAIKAN PIHAK SEKOLAH”
Berdasarkan UU pres nomor 40 tahun 1999, terkait pasal 5 ayat 3 terkait hak koreksi dari sumber berita,yang di tayangkan kepada media Hallo berita online,com, maka kami menayangkan hak koreksi yang di terima meja redaksi,terkait berita dengan judul berita”Alami kecelakan siswi SMP satu atap Bungurjaya pondok salam Purwakarta di abakan pihak sekolah”
Dalam pemberitaan Naura tidak masuk sekolah selama dua bulan akibat kecelakan.
Hak koreksi yang di layangkan bahwa siswa tersebut mengalami kecelakan pada tanggal 4 Desember 2025, maka siswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian,namun pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025,siswa datang kesekolah untuk mengikuti ulangan susulan.
Baca Juga:Sekda Subang Buka Kegiatan Fun Walk BPR Bangunarta, Apresiasi Peran BPR Dalam Kesehatan
Sebagai koreksi dari sumber dalam alenia kedua pemberitaan,terkait pemberitaan yang muncul bahwa pihak sekolah menggabaikan tidak pernah memperhatikan.

