Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Heroin 22.731,03 Gram, Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Provinsi Riau

Pewarta:Dede.

Riau,Hallo Berita Online.Com-Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 22.731,03 gram atau sekitar 23 kilogram dengan jumlah 42 bungkus yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Subdit III turut menangkap tiga orang tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, masing-masing berinisial K, RA, dan SK.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tertutup dengan metode undercover buy yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi petugas di lapangan.

“Jenis narkotika ini sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia,” ujar Hengky saat ekspos kasus di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:Safari Ramadan di Eks-Kewadanaan Panumbangan, Bupati Ciamis Soroti Digitalisasi hingga Kekerasan Anak

Ia menjelaskan, heroin bukan merupakan narkotika yang diproduksi di Indonesia. Barang tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium di dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle sehingga diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

“Karena itu hampir dipastikan kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika transnasional,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menurunkan personel untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Diduga Saat Konfirmasi Dugaan Bau Limbah Kotoran Ayam Menyengat, Jurnalis Kabupaten Subang Mendapatkan Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *