Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan pernyataan sikap terkait perlindungan nelayan kecil saat melakukan kunjungan ke KUD Minasari Pangandaran pada Senin (27/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa pengelolaan TPI harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada nelayan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, perda tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional TPI.
Total raman TPI Kabupaten Pangandaran pada 2025 tercatat sekitar Rp33 miliar. Dari angka tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Asep menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap nelayan kecil.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikan, terdapat poin penting yang ditegaskan untuk nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), khususnya di Pangandaran yang rata-rata hanya 5 GT, yakni:

