Bandung,Hallo Berita Online.Com-BAZNAS Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berdampak luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Ketua dan jajaran pimpinan BAZNAS Jawa Barat, khususnya unsur Bidang Pengumpulan serta Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas. Turut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Asep Sukmana, M.Si., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si., serta para Kepala Kantor Kementerian Agama wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:Bupati Ciamis Dorong Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola dana keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariah. Kami berharap sinergi ini dapat memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Djauharuddin, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem zakat di Jawa Barat. Menurutnya, dukungan dari Kanwil Kemenag akan semakin memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus memastikan pendistribusian dan pendayagunaan berjalan tepat sasaran.

