Pewarta:Dede.
Riau,Hallo Berita Online.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil langkah tegas dalam melindungi penerimaan negara dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang rampasan negara ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimusnahkan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang-barang tanpa pita cukai tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Secara terperinci, barang kena cukai yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek ternama di pasar gelap. Data Bidang Pemulihan Aset mencatat rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan jenis tembakau dan sigaret putih mesin yang diproduksi tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau,” tegas Zikrullah di sela kegiatan.

