Selain aspek kerugian finansial, Zikrullah mengingatkan dampak sosial dan kesehatan dari peredaran barang ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak pasar pelaku usaha yang patuh aturan. Terlebih lagi, standar produksi rokok tersebut tidak terjamin, yang berpotensi memberikan risiko kesehatan lebih besar bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Perkara besar ini bermula dari rencana penyelundupan yang diotaki oleh Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya diketahui mengatur pergerakan dua unit kapal cepat menuju perairan luar batas (Outer Port Limit) di dekat wilayah Malaysia pada awal Juli 2025. Di lokasi tersebut, jutaan batang rokok ilegal dipindahkan dari sebuah kapal tanker besar untuk kemudian diselundupkan masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Aksi mereka terendus saat kapal-kapal tersebut mencoba merapat di wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyergapan kilat dan berhasil mengamankan barang bukti raksasa, termasuk dua unit kapal cepat, lima truk, serta tiga mobil pribadi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut.
Atas kejahatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada Sufriono dan Zaini masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman fisik, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.(Sumber Media center Riau).

