Kupang,Hallo Berita Online.Com-
Setelah memenangkan perkara dengan putusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, perusahaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali digugat oleh penggugat yang sama.
Perusahaan makanan ringan PT PMA digugat perdata ganti rugi oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, selaku pemilik gudang.
Meski cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas sistem peradilan, serta bakal mengurangi kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, namun kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi gugatan baru tersebut.
Dalam keterangannya, Regan Jayawisastra SH, kuasa hukum PT PMA mengaku kaget dengan munculnya gugatan baru terhadap kliennya, mengingat perkara tersebut telah diputus PN Kupang lewat Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
Menurut Regan, tindak lanjut atas gugatan tersebut terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan secara tidak langsung mencoba menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).
Regan menjelaskan bahwa kliennya, PT PMA, selama ini menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini usaha.
Baca Juga:Polres Purwakarta Gencar Razia Miras Oplosan, Puluhan Botol Diamankan dari Wilayah Pasawahan
Menurutnya, perusahaan juga senantiasa menempuh proses dan prosedur hukum dengan mengedepankan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjaga integritas perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, maupun para pemangku kepentingan.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.
Duduk Perkara Gugatan Adapun duduk perkara yang dihadapi PT PMA, jelas Regan, bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, sebagai pemilik gudang, pada tahun 2022.

