Pewarta:Iyut K.
Ciamis,Hallo Berita Online.Com-
Pengadilan Negeri Ciamis melalui putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms menyatakan gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat (Away) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rika Emilia, S.H., M.H. tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, begitu pula gugatan rekonvensi. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Dalam perkara ini, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV didampingi oleh Fredy Kristianto, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Fredy And Partners. Eksepsi yang diajukan pihaknya diterima majelis hakim sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pokok sengketa.

