Fredy Kristianto menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah memberikan kepastian hukum serta menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam pengajuan gugatan perdata.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku sebelum diperiksa pokok perkaranya,”ujar Fredy.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026
Putusan ini sekaligus menjadi keberhasilan tim kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat dalam membuktikan adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan penggugat.

