Gratifikasi dan Suap, Kejati Sumsel Lakukan OTT Dua Penjabat Pemkab Pali

Pewarta:Kalvin.

Pali,Hallo Berita Online.Com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang terkait kasus korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Pali tahun 2024.

Dikatakan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kedua tersangka yang ditangkap adalah Wakil Bupati Pali periode 2024-2029 dengan inisial I.T dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial A.K, yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Pali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana,S.H., M.H., menyampaikan detail kejadian pada konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

“Pada sore hari ini, tim penyidik kami mengamankan dan menangkap kedua tersangka terkait dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Pali tahun 2024. Mereka diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Ketut Sumedana, proses penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan selama kurang lebih 1 bulan dengan melakukan pengawasan terus-menerus terhadap kedua tersangka. Pada saat tersangka berusaha mengembalikan uang kepada pihak swasta yang memberikan gratifikasi, tim penyidik langsung melakukan tindakan penangkapan dan pengamanan.

“Kita mengetahui bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang kepada pihak yang memberi. Pada saat pengembalian inilah kita lakukan tindakan penangkapan. Uang yang dikembalikan tersebut kemudian kami ambil alih dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:Kerja Keras Sat Reskrim Polres Purwakarta Berbuah Hasil, Ungkap Kasus Curanmor Dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *