Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Bagi Anda pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Purwakarta dan Jawa Barat, ada baiknya segera memeriksa masa berlaku pajak kendaraan Anda.

Pemerintah kini memiliki cara baru yang cukup unik dan langsung sasaran untuk mengingatkan para wajib pajak yang terlambat menunaikan kewajibannya.

Jangan heran jika suatu hari Anda mendapati selembar surat pemberitahuan khusus yang sengaja digantungkan atau ditempel di kendaraan Anda saat sedang terparkir di area publik.

Perihal ini dijelaskan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zeim, melalui sebuah unggahan akun Tiktok Pribadi Miliknya video Akun edukasi yang ditujukan kepada netizen dan warga Purwakarta tercinta.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Sampaikan Klarifikasi Terkait Makna Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat

Apa Itu Surat Pemberitahuan dari Samsat Jawa Barat?

Surat yang dimaksud merupakan bentuk imbauan resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di dalam surat tersebut, tertulis dengan jelas informasi penting bagi pemilik kendaraan:

“PEMBERITAHUAN: Berdasarkan basis data SAMASAT Jawa Barat, Kendaraan ini Menunggak Pajak. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat terdekat.”

Surat peringatan ini juga dilengkapi dengan kode QR khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk langsung mengunduh aplikasi Sapawarga demi proses pelaporan dan pembayaran yang lebih praktis secara digital.

Baca Juga:Bupati Subang Hadiri Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Ini Harapannya

Pajak Kendaraan Lunas, Pembangunan Jalan Meluas

Om Zein menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai pengingat (edukasi) yang sangat berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *