Sidang Kedua Perkara BUMD Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Dua Lembaga Legislatif Tidak Hadir

Pewarta:Roni KP.

Cianjur,Hallo Berita Online.Com-persidangan kedua perkara dugaan penanganan kasus nasabah BUMD LKM Akhlakul Karimah kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (2/7/2026).

Persidangan kedua ini mempertemukan pihak pemohon dan termohon tersebut masih berlanjut, sedangkan pihak termohon meminta penundaan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan para nasabah.

Pemohon dalam perkara ini para nasabah BUMD LKM Akhlakul Karimah yang diwakili lima kuasa hukum, yakni R. Adang Herry Pratidi, SH., CPM., Amirudin Rahman, SH., M.H., Bambang Wiyono, SH., Supriyanto, SE., SH., dan Buldan Nurwanda, SH.

Baca Juga:Wawalkot Tasik, Diky Chandra Hadiri Tabligh Akbar Haflah Imtihan di Purbaratu, Ini Pesannya 

Sedangkan,pihak termohon terdiri dari 14 institusi. Namun, dalam gelaran persidangan, ada dua pihak termohon tidak menghadiri agenda sidang, yakni DPRD Kabupaten Cianjur dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Agenda sidang kedua,majelis hakim mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Sedangkan pihak termohon mengajukan permohonan kepada hakim untuk penundaan guna mempersiapkan jawaban resmi, termohon akan menjawab pada sidang berikutnya,pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Ketidak hadiran dua lembaga legislatif disesalkan oleh Kuasa hukum pemohon, Supriyanto, SE., SH. Karena legislatif memiliki tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *