“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran DPRD Kabupaten Cianjur maupun DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebagai representasi rakyat, sudah seharusnya mereka hadir untuk mendengar langsung penderitaan masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Supriyanto mengungkapkan, para pemohon merupakan masyarakat kecil yang selama ini menyimpan harapan agar dana tabungan dan deposito mereka dapat kembali.
“Ada nasabah yang berprofesi sebagai pedagang angkringan, menabung hingga Rp12 juta selama bertahun-tahun sebagai bekal masa depan. Kini uang tersebut tidak dapat dicairkan. Mereka hanya berharap haknya dapat dikembalikan. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum pemohon lainnya, Buldan Nurwanda, SH., menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menjadi momentum penting dalam menghadirkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Permohonan yang kami ajukan bertujuan menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pemohon. Hakikat hukum bukan hanya membaca norma secara tekstual, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya terabaikan,” katanya.
Baca Juga:Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pelalawan Resmikan Program bedah Rumah
Buldan menambahkan, seluruh alat bukti dan dokumen pendukung akan dipaparkan pada sidang lanjutan agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
“Kami siap mengikuti persidangan hingga larut malam apabila diperlukan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi para nasabah yang telah menunggu sejak tahun 2015,” ujarnya.

