Pewarta: Roni KP.
Cianjur,Hallo Berita Online.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, melaksanakan operasi penertiban bangunan tidak berizin di wilayah Kecamatan Ciranjang pada Jumat 3 Juli 2026.
Pembongkaran tersebut yang di laksanakan oleh Tim yang terdiri dari tiga dinas, di antaranya satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP -Damkar), Dinas perhubungan (Dishub) serta Dinas lingkungan hidup (DLH).
Penertiban secara khusus menyasar bangunan-bangunan yang didirikan secara ilegal di area Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS), operasi ini khusus bagi bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
Apa yang di lakukan Pemda Cianjur melalui ketiga dinas tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakan peraturan pemerintah daerah (Perda).
Oprasi penertiban merupakan langkah untuk memelihara ketertiban umum di lingkungan masyarakat dan sekaligus menjaga keindahan tata kota di sepanjang jalan protokol.
Dengan dikembalikan pungsi trotoar jalan di sekitar Jalan Raya Ciranjang, fungsional dan ekologis di areal RUMI Jadan DAS, diharapkan mampu mengembalikan fungsi utama ruang milik jalan, juga melestarikan kondisi lingkungan sekitar.

