Pemkab Cianjur Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Jalan Raya Bandung Ciranjang

Baca Juga:Silaturahmi Ke SMK Mangga Pratama Kota Tasikmalaya, Diky Chandra Serap Keluhan

Munculan bangunan-bangunan di sekitar trotoar jalan merupakan banguan liar,yang bisa menimbulkan dampak negatif.

Dengan adanya penertiban bangunan tersebut,bisa mengurangi ganguan terhadap kelancaran arus lalulintas (Lalin) dengan tidak adanya banguna di sekitar trotoar jalan tersebut bisa menjadi langkah mitigasi,serta meminimalisasi resiko bencana

Dengan penegakan Perda kabupaten Cianjur, diharapkan seluruh warga untuk taat dan turut terhadap aturan,demi menciptakan lingkungan di sekitar jalan raya agar terciptanya lalulintas yang aman serta lingkungan di sepanjang jalan tertib dan indah

Baca Juga:Kabid dan Kasi Kesiswaan Disdikpora Cianjur Lepas Kontingen Porseni Kabupaten, yang Berlaga di Tingkat Provinsi Jabar

Dengan penertiban oleh pemerintah daerah agar seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengambil peran dalam menjaga lingkungan.

Untuk kedepannya diharapkan seluruh elemen masyarakat bisa mendukung terciptanya lingkungan yang tertib,aman,nyaman,senantiasa taat terhadap Perda kabupaten Cianjur, yang merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *