Ragam  

Perkara Gibran; MK Menemukan Persoalan, Tetapi Tak Menemukan Jalan Keadilan

Oleh; Syafril Sjofyan, Sekjen Forum Tanah Air

Bandung,Hallo Berita Online.Com-MK telah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Tetapi ketika publik menunggu jawaban substantif, perkara berhenti pada standing. Di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul apakah hukum acara sedang menjadi instrumen untuk menemukan keadilan, atau justru menjadi tembok yang membuat keadilan tidak pernah sampai kepada publik.

Putusan ini memperlihatkan problem serius dalam hukum acara konstitusional Indonesia, ketika persoalan fundamental mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik berhadapan dengan batasan standing dan tenggang waktu, hukum dapat mengalami kebuntuan bukan karena kebenaran tidak penting, tetapi karena tidak tersedia pintu prosedural yang tepat untuk mengujinya.

MK benar menemukan bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak dapat dibuktikan sebagaimana dipersoalkan, tetapi pada saat yang sama tidak dapat memberikan konsekuensi hukum karena persoalan standing, maka pekerjaan rumah terbesar bukan hanya terhadap Gibran. Pekerjaan rumahnya adalah memastikan bahwa negara tidak lagi mempunyai situasi di mana kebenaran substantif dapat ditemukan tetapi keadilan konstitusional tidak mempunyai pintu untuk diwujudkan.

Baca Juga:Ditengah Kesibukan Dampingi Wawalkota Tasik Jiwa Seni Candra Permana Terus Terpancar, Hasilkan Karya Lebih Dari 20 Lagu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, kembali memicu perdebatan mendalam mengenai dinamika hukum acara dan keadilan substantif di Indonesia. Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir dengan amar “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Kekecewaan publik umumnya berakar pada harapan agar MK mengedepankan keadilan substantif, terutama setelah adanya preseden pelanggaran etik berat pada Putusan MK No. 90 yang melibatkan Anwar Usman. Namun, dalam putusan 6 Oktober 2026 ini, MK memilih berdiri teguh pada jalur hukum acara yang ketat.

Salah satu poin paling krusial sekaligus membingungkan bagi publik adalah adanya pembacaan naskah putusan oleh Hakim MK, yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA atau sederajat. Pernyataan ini menjadi amunisi bagi publik untuk menilai adanya cacat syarat pencalonan yang bersifat imperatif dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *