Ragam  

Perkara Gibran; MK Menemukan Persoalan, Tetapi Tak Menemukan Jalan Keadilan

Baca Juga:Bupati Subang Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah Dan Resmikan Rusun di Desa Gambarsari

Namun secara teknis yuridis, karena permohonan diputus pada ranah eksepsi (legal standing tidak terpenuhi), Mahkamah secara otomatis tidak memiliki landasan hukum untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi. Bagian pertimbangan pembuktian tersebut menjadi catatan yang mengambang, di mana fakta administrasi diakui bermasalah, namun tidak dapat dieksekusi menjadi sanksi pembatalan jabatan akibat hambatan formil penggugat.

Komparasi Preseden Pembatalan Kepala Daerah, Publik kerap membandingkan kasus ini dengan sejarah MK yang pernah membatalkan kemenangan calon kepala daerah (Pilkada) bermasalah meski sudah melewati batas waktu (seperti kasus orientasi seksual/kewarganegaraan ganda atau pemalsuan dokumen di beberapa daerah).

Putusan malam Selasa (6/10) menunjukkan bahwa MK memilih jalan “penyelamatan prosedural”. Namun di sisi lain, membiarkan “pertanyaan besar” mengenai keabsahan administratif ijazah tetap menggantung tanpa ada konsekuensi diskualifikasi, MK kembali menimbun defisit legitimasi moral dan etik di mata publik, melanjutkan rentetan skeptisisme yang belum sepenuhnya pulih sejak polemik Putusan MK No. 90.

Baca Juga:Perumda Tirta Sukapura Hadirkan Promo “Hari Biru” Sepanjang Oktober 2026

Negara hukum bukan hanya negara yang mempunyai banyak aturan. Negara hukum adalah negara yang menyediakan jalan ketika aturan prosedural berhadapan dengan kebenaran substantif. Jika sebuah pengadilan menemukan persoalan, tetapi hukum acara membuatnya tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan tersebut, maka yang harus diperbaiki bukan kebenarannya, melainkan jalan menuju keadilannya.

Berpulang kepada masyarakat bagaimana memilih cara untuk memakzulkan Gibran, karena secara fakta hukum telah ditemukan oleh MK bahwa Gibran tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA atau sederajat, alias tidak memenuhi persyaratan. Atau Gibran punya kesadaran untuk mundur dari jabatan, karena martabat bangsa yang dipertaruhkan.

Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *