Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com- Polres Subang gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan, di Aula Patriatama,pada Kamis 3 April 2025
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.
Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
– 1 (satu) buah baju milik korban
– 1 (satu) celana jeans milik korban
– 1 (satu) buah kayu
– 1 (satu) bilah bambu