Pewarta:Anton.
Kab Tasik, Hallo Berita Online. Com-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahening melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tingkat kecamatan Sukahening,di gedung olahraga Desa Sukahening,Senin (21/4/2025).
Rapat pleno terbuka ini, diwarnai aksi Walk Out dari saksi nomor urut 01 pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan nomor urut 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz.
Sala satu saksi dari nomer urut 3 Dori Ruswandi, menyampaikan terkait dari aksi walk out pada penghitungan suara ini.Saya melihat sebelum proses pemilihan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh paslon tertentu.
“Seperti money politik dan sebagainya,yang kedua saya melihat kotak suara ada logo PSU nya sementara di kertas suara tidak ada dan masih tertera tahun 2024. Seharusnya ada pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025,”ungkap Dori kepada wartawan usai lakukan walk out.
Ditempat sama,Ketua Panwascam Sukahening Edi Supardan, mengatakan kami sebagai panwascam tidak bisa melarang karena itu hak dia mau menandatangani atau tidak itu, nanti kebijakannya seperti apa dari PPK.
Baca Juga:Kunker Pabrik BYD, Kapolres Subang Tegaskan Komitmen Wujudkan Zero Premanisme
“Kalau untuk panwas nya melaksanakan dikasih pengawasan untuk melihat apakah ada kecurangan dari surat suara nya itu. Kan ada yang lebih ada yang dikembalikan tapi rata-rata di semua hampir surat suara di TPS semua sudah pas dengan yang dibutuhkan sesuai dengan DPT itu,” ujar Edi Supardan.
Apakah sampai saat ini ada tidak laporan dari pihak calon nomor 03 dugaan terkait money politik.?
Edi Supardan Ketua Panwascam, menyampaikan ada cuman bukan bentuk laporan cuma informasi awal dari medsos tapi setelah ditelusuri ke tempat, yang di tik tok itu ternyata investigasi hasilnya tidak ada,mungkin cuma mengalihkan isu.