Pewarta:Dede.
Riau,Hallo Berita Online.Com-Nasib malang menimpa seorang pemuda berinisial WN (18) yang harus menyudahi malam minggunya di balik jeruji besi. Niat hati ingin menikmati hiburan malam, pemuda ini justru tertangkap basah oleh aparat kepolisian saat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di kawasan Duri Barat.
Aksi penangkapan ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, di mana jajaran Polsek Pinggir tengah melakukan pengembangan kasus di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Wilayah hukum Polres Bengkalis ini memang tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan WN bermula dari kecurigaan tim opsnal yang sedang berada di lokasi KTV tersebut.
Baca Juga:Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kajari Kota Cirebon, Ini Pesanya
“Saat petugas melakukan pemantauan, gerak-gerik WN terlihat sangat gelisah hingga akhirnya ia nekat melemparkan sebuah bungkusan tisu ke lantai untuk menghilangkan jejak,” kata Fahrian Senin (4/5/2026).
Petugas yang sigap langsung mengamankan bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara mendalam di hadapan pelaku. Benar saja, di dalam lipatan tisu tersebut ditemukan satu butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor mencapai 0,32 gram yang siap dikonsumsi.
“Dalam proses interogasi singkat di tempat kejadian, WN tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

