Ragam  

FMSM Menolak Rencana Perluasan Wilayah PT. VINFAST AUTOMOBILES INDONESIA Menjadi Kawasan Industri

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Saat ini PT. VINFAST AUTOMOBILES INDONESIA bukan hanya sekedar membuat industri produksi mobil listrik di areal dengan luas lahan 125,31 Ha ,Rabu ( 06/05/2026).

Namun berencana akan membuat perluasan wilayah kawasan industri menambah luas wilayah menjadi 230,5 Ha tetapi rencana ini terindikasi belum menempuh banyak aspek dan regulasi yang ditempuh.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait regulasi baru tata kelola kawasan industri, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Baca Juga:“Api Tak Pernah Menunggu”: Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Prajurit Lewat Pelatihan Damkar Penuh Aksi dan Edukasi

Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif. Dalam kerangka ini kemudian KEMENPERIN menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Project dalam kerangka industrialisasi yang dikaitkan dengan perusahaan otomotif asal Vietnam, VinFast, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat secara bersamaan, memunculkan pertanyaan serius, apakah project ini dipaksakan berjalan di tengah persoalan legalitas dan lingkungan yang belum tuntas ?..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *