Pewarta:Herman.
Banjar,Hallo Berita Online.Com- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R.
Kini R ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap DRK Ketua DPRD Kota Banjar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021.
Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan, bahwa adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan Tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 3 523 950 000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” kata pihak Kejari Kota Banjar dalam keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).
R pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025), namun ia absen dengan alasan kesehatan.