Pewarta:Firman M.
Ketapang,Hallo Berita Online.Com- Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada (LGP) di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini memasuki tahap II.
Dua tersangka, yakni S (Ketua Koperasi) dan CHM (Bendahara), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang beserta barang bukti oleh penyidik Polres Ketapang.
Penyerahan dilakukan di Lapas Kelas IIB Ketapang pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syahrul Syaban,SH,MH., membenarkan penyerahan tersebut.
Baca Juga:Wali Kota Tasik Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Pemberian Sebanyak 24 SK Pensiun PNS TMT Mei 2025.
“Dalam kasus ini, Koperasi LGP mengalami kerugian sebesar Rp1.516.000.000,”jelasnya, Selasa (6/5/2025).