Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

Pewarta:Anton.

Tasikmalaya,Hallo Berita Online. Com-Jajaran Polres Tasikmalaya Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi,S.H.,S.I.K., M.Si berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang berlangsung di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Modus dan Barang Bukti
Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan. Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *