Bandung,Hallo Berita Online.Com- Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI mantan Sekda Kota Bandung periode tahun 2013-2018, Jumat,(23/5/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Kajati Jabar melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan, seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka yakni S dan RBB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka Y.I diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.