Kolaborasi Polres Purwakarta Bersama Pemkab, Kembali Tegaskan Sanksi Tilang dan Penyitaan Bagi Pengendara di Bawah Umur

Pewarta:Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Baca Juga:Wabup Purwakarta Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 23 Menuju Tanah Suci

Dalam penindakan yang dilakukan di Jl. Raya Sadang – Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pada Senin, (26/5/2025)

Selain itu tampak juga hadir Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, Kadis Kominfo Purwakarta, Rudi Hartono, Kabag Ops, Kompol Erwan Dwiyanto, Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kapolsek Campaka, AKP Firman Budiarto, Dansubden Pom III 3-4 Purwakarta, Lettu CPM Asep Caca, Kasi Propam AKP Atik Sakron, KBO Sat Intelkam, IPTU Hevi Hendra Gunawan dan Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Purwakarta, Erfin Aulia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan Kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lantik Ratusan ASN Baru

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Lilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *