Korban Calon Tenaga Kerja PT. Metro Purwakarta Sepakat Berdamai

Pewarta:Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Gugatan calon tenaga kerja terhadap Karang Taruna Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur dan PT. Metro Pearl Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta berakhir damai. Para pihak bersepakat untuk mengakhiri persoalan hukum tersebut melalui penandatanganan kesepakatan damai pada Rabu, (28/5/2025).

Rian Ariansyah selaku penggugat dan sebagai pihak korban dari dugaan pungutan liar (pungli) saat melamar pekerjaan ke PT. Metro Pearl Indonesia, bersedia untuk menuntaskan gugatan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Pwk.

Baca Juga:Gali Potensi Para Atlet, PBSI Kota Tasikmalaya Adakan Kejurkot Diikuti 482 Atlet

Dalam gugatan tersebut, Penggugat sebagai korban telah menarik pihak Karang Taruna, Desa Bunder sebagai tergugat I dan PT. Metro Pearl Indonesia sebagai tergugat II serta Pemerintah Desa Bunder sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Purwakarta sebagai Turut Tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *