Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan 01 dan 03 dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (26/5/2025).
Dengan demikian, secara hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai PKPU 18/2024 harus melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga:PWI Kabupaten Subang Akan Gelar OKK,Ini Penjelasan Ketua Plt Eko
“Kewajiban KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menetapkan maksimal 3 hari paska putusan Mahkamah Konstitusi.” Kata Ketua KPU Ami Imran Hamami usai Rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon Cecep-Asep sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih periode 2025-2030.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berkas hasil penetapan pasangan calon yang meraih 52,45 persen suara ini kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Korban Calon Tenaga Kerja PT. Metro Purwakarta Sepakat Berdamai
Sementara, Calon Bupati Terpilih Cecep Nurul Yakin mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat sehingga dapat melewati tahapan Pilkada dan PSU. Khususnya kepada semua pasangan calon baik saat Pilkada maupun pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pihaknya meminta do’a, dukungan dan kerjasama semua pihak agar Kabupaten Tasikmalaya bisa segera mengejar ketertinggalan dari Kota atau Kabupaten lain di Jabar.