Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas pelajar di malam hari, Polsek Darangdan bersama Koramil dan Satpol PP, melaksanakan Patroli Terpadu untuk mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar di atas pukul 21.00 WIB, pada Selasa, (3/6/2025)
Patroli gabungan ini melibatkan personel yang terdiri dari unsur TNI (Koramil), POLRI (Polsek Jalancagak), Satpol PP, dan instansi pendidikan.
Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar seperti kafe, warung, dan ruang publik lainnya, dengan tujuan untuk sosialisasi dan imbauan langsung kepada para pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Edarkan Narkotik, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Juru Parkir
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolres Purwakarta dalam menciptakan keamanan untuk pelajar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti geng motor, tawuran, balapan liar.