Pewarta:Usup.
PURWAKARTA,HALLO BERITA ONLINE.COM- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025 di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku diamankan usai memposting hasil curiannya di laman media sosial (Medsos) Facebook untuk dijual.
Korban dalam kasus ini, Rachman Abdul Rochman (27) warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, pelaku diamankan usai mencuri motor di wilayah Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,
“Pada Kamis, 30 Januari 2025, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci,” ungkap Kapolres, pada Senin, (10/2/2025).
Usai menerima laporan, jelas Lilik, jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial.