Pewarta:Dadan.
Bandung,Hallo Berita Online.Com- Polemik sengketa tanah SMA Negeri 1 Bandung kian meruncing Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan tegas menyatakan ‘perang’ dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta atas gugatan yang di terima dari Perkumpulan Lycem Kristen (PLK) beberapa waktu yang lalu.
Dalam Press confrence bersama Ikatan Alumni Angkatan 87 di SMAN 1 Bandung, Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat yang diwakili, Arif mengatakan, sesuai instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman pihaknya di tunjuk untuk memenangkan kasus tersebut.
“Jadi dari biro hukum yang saat ini diberi kuasa oleh dinas pendidikan dalam hal ini tugas dari bapak gubernur Jabar dan sekda Jabar,”ungkapnya kepada awak media, Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Arif saat ini proses banding telah dilayangkan tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta.
“Seperti kita ketahui bahwa proses banding sedang dilakukan dan sudah diterima dan teregister di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta kami sudah membuat memori banding tentu saja memperkuat dalil dalil dan juga ada bukti baru yang disampaikan dan insyaallah tinggal menunggu jadwal persidangan,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman proses pengawalan terhadap kasus yang kini dilanda oleh SMAN 1 Bandung akan terus dilakukan.
“Kami sampaikan perjalanan dari perkara ini kami khususnya dari kami tim advokasi Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung dan SMAN 1 Bandung terus mengawal jalannya perkara sampai dengan berkekuatan hukum tetap posisi hari ini bahwa nomor perkara banding sudah ada komposisi majelis nya pun sudah ada nomor perkara banding nomor 131 di PTUN Bandung komposisi majelis pun sudah ada yang diketuai oleh pak Arif nurdu’a,”jelasnya.