Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Kuasa hukum warga Tegal Junti, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta, Asep Rudiana SH, yang akrab di sapa Asep Bentar, akan ajukan gugatan perdata PJT II ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, terkait penggusuran rumah warga yang berdiri di lahan PJT.
Dasar pengajuan gugatan, karena pihak PJT terkesan memaksakan, dan terlalu maraton soal surat peringatan pertama dan ke 2, jenjang waktunya hanya satu Minggu.
Sebelumnya pada audensi yang digelar pada, Selasa 10 Juni 2015, antara kuasa hukum beserta warga, para ketua komisi, PP, BPN, dan pihak PJT telah di sepakati bahwa penggusuran akan di tunda.