Garut,Hallo Berita Online.Com-Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Penahanan dilakukan pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Kedua tersangka diketahui berinisial ADP (37) warga Kecamatan Banjarwangi dan SS (33) warga Kecamatan Tarogong Kidul yang telah melakukan penganiayaan terhadap suami dari pelapor Ibu Irma.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang melibatkan penggunaan pecahan kaca dan potongan kayu kecil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Peristiwa bermula saat salah satu tersangka, SS, datang menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya. Di sana, terjadi ketegangan antara SS dan korban yang bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP. Ketegangan berlanjut hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas perlakuan korban dan istrinya, lalu memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.