Pewarta:Anton.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Langkah cepat dan sigap Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Unit III Tipidter Satreskrim berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi berupa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)—primata endemik Jawa yang terancam punah.
Operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, di kawasan SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua ekor owa yang rencananya akan dijual dengan harga total Rp8.500.000.
Identitas Pelaku:
• Nama: Cecep Nasir Al Baekuni alias CNAB
• Usia: 30 tahun
• Pekerjaan: Buruh harian lepas
• Alamat: Kp. Rahayu RT 07/02 Desa/Kecamatan Cineam, Kab. Tasikmalaya
Baca Juga:Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jabar, Polsek Purwakarta Laksanakan Patroli Ingatkan Pelajar Jam Malam
Barang Bukti:
• 1 ekor Owa Jawa jantan (± 7 bulan, berbulu abu-abu)
• 1 ekor Owa Jawa betina (± 1,6 tahun, berbulu abu-abu)
• 1 dus mie instan (digunakan untuk mengemas)
• 1 kandang kayu
• 1 handphone Vivo Y20 warna biru
Kronologi Kejadian: Bermula dari laporan masyarakat, Unit Tipidter mendapatkan informasi tentang rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di SPBU Manonjaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka CNAB bersama seekor owa betina di lokasi.
Satu ekor owa jantan lainnya diamankan di Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, dari seorang karyawan bus yang dititipi satwa tersebut oleh pelaku.