Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Hasil dari zoom dengan BKN, ya walaupun tadi diketahui bahwasanya emang kalau BKN itu sudah ke teknis.Tidak dengan apa yang diharapkan dan diinginkan oleh teman-teman PGM.
“Karena teman-teman dari Persatuan Guru Madrasah (PGM) keinginannya berkaitan dengan regulasi Undang-undang berkaitan dengan ASN.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid, S.Pd.,kepada wartawan di Ruang kerjanya seusai menerima audiens dari PGM, Kamis (09/10/25).
Baca Juga:Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Sumedang Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal lV
Dikatakanya, jadi ketika berbicara Undang- undang itu bukan kewenangan kami dari DPRD Kota Tasikmalaya, tapi itu merupakan kewenangan dari DPR RI.
“Betul salah satu tugasnya itu, membuat Peraturan Daerah bukan Undang-undang, cuma ketika membuat Peraturan daerah disini kita juga harus punya pijakan, yaitu yang namanya Undang-undang secara otomatis,”ujar H.Wahid.