Baca Juga:Bunda Paud Subang Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Pastikan Setiap Anak Siap Masuk SD
“Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan”, katanya.
Tidak hanya itu, Kang Rey juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Subang memandang bahwa tim GTRA kampung reforma agraria di desa Patimban diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, sebagai daerah terdepan menjadi rongga penyangga ekonomi yang harus dilakukan secara kolaboratif
“Pelaksanaan reformasi agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Polres Purwakarta Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatana kapasitas pelaksanaan reformaa agararia kabupaten Subang tahun 2026.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Unsur Forkopimda Subang, Sekretatis Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan pemberdayaan kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Narasumber, Ketua PC NU Subang, Camat Pusakanaga dan Kepala Desa Patimban.

