Bupati Subang Membuka Sosialisasi Manajemen Talenta ASN TAHUN 2026, Paparkan Capaian Kabupaten Subang

3. Retensi talenta, sedang disusun keputusan Bupati tentang penghargaan bagi talenta kabupaten Subang,

4. Sudah melaksanakan pendampingan dengan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III sebanyak 2 kali.

Kabupaten Subang telah melaksanakan asesmen kompetensi sebanyak 4.308 ASN, namun masih terdapat 3.325 ASN yang belum mengikuti asesmen.

Kondisi ini mendapat perhatian penting bagi Bupati Subang, karena hasil asesmen merupakan salah satu dasar dalam pemetaan talenta ASN ke dalam talent box.

Baca Juga:Kedok Gerobak Tahu Bulat, Polres Garut Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis dan Sita 23 Paket Barang Bukti

“Saya berharap melalui proses asesmen dan penilaian kinerja yang objektif, akan semakin banyak ASN Kabupaten Subang yang masuk ke dalam talent box 7,8 dan 9 sebagai calon terbaik yang dimiliki oleh kabupaten Subang,” terangnya.

Mengingat percepatan pembangunan talenta tidak dapat berjalan dengan usulan dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) saja, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh aparatur sipil negara, salah satunya dengan mengikuti sosialisasi ini dan memahami materi yang akan disampaikan narasumber nanti.

Kang Rey juga mengucapkan terima kasih, kepada Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, yang telah bersedia menyampaikan informasi terkait manajemen talenta bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Subang

Baca Juga:Asisten I Sekda Kabupaten Pelalawan Mewakili Bupati Hadiri Malam Anugerah dan Kesenian Dies Natalis ke-10 ITP2I

“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan semoga berjalan dengan lancar,”pungkasnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Suherman, S.Kom., M.Si., memaparkan materi mengenai Konsep Dasar Kebijakan dan Alur Manajemen.

Bahasan di awal berkaitan dengan data berkualitas yang memiliki 4 manfaat, diantaranya :

1. Pengambilan keputusan lebih cepat,

2. Automasi manajemen layanan ASN,

3. Data mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi,

4. Mendukung digitalisasi ASN karir melalui manajemen talenta.

Baca Juga:Buka Aspac Mini Turnamen, Kang Akur Ajak ASN Jaga Sportivitas, Pererat Silaturahmi 

Selain itu, dibahas pula reformasi manajemen ASN dibangun dengan 3 semangat yakni melindungi, memudahkan, membahagiakan dengan memperbaiki kebijakan dari represif menjadi responsif.

“Kami ingin mendorong kebijakan yang represif menjadi responsif, kita jangan menunggu tapi kita menjemput”,jelasnya.

Dalam pemaparan ini juga, Suherman menjelaskan Penerapan Sistem Harus Jalan Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, mengenai prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja masyarakat integritas dan moralitas.

Baca Juga:Korban Terseret Ombak Asal Kabupaten Bandung Hilang Selama 4 Hari, Akhirnya Ditemukan 

“Transformasi pengisian jabatan ASN berbasis sistem merit mewujudkan tata kelola pengisian jabatan ASN yang profesional, transparan dan akuntabel melalui sistem merit untuk birokrasi berkelas dunia,”jelasnya.

Pengembangan talenta dan karir ASN dalam UU no 20 tahun 2023 menuju mobilitas talenta ASN yang fleksibel, meliputi lima poin kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi integritas dan moralitas.

“Kami mengingatkan ASN harus mengembangkan dirinya, baik mandiri maupun instansinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *