Bupati Subang Sidak Tempat Hiburan Malam dan Penjual Miras Tak Berizin, Akan Lakukan Penutupan

Baca Juga:Pengamanan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji, Polres Purwakarta Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman

Kang Rey menegaskan bahwa sidak miras tersebut berdasar aduan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur. Sidak tersebut turut melibatkan jajaran Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita tidak terbang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada ‘yang ini punya siapa?’ ‘itu punya siapa?’ semua tempat kita datangi”tegasnya

Tidak hanya itu, Kang Rey menegaskan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:Bupati Herdiat Ungkap 250 Prestasi Ciamis di DPRD, Tegaskan Fondasi Kuat Menuju Daerah Maju

“Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual akan kita sita semua barangnya”tegas Kang Rey

Kang Rey menegaskan bahwa penjual Miras yang nakal akan ditindak tegas hingga penutupan usaha, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang

“Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *