Diduga Lakukan Intimidasi dan Pemerasan Empat Oknum Wartawan Ditangkap Polres Ciamis 

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, mereka diduga telah menjalankan modus tersebut sebanyak delapan kali.

Baca Juga:Sidang Kedua Perkara BUMD Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Dua Lembaga Legislatif Tidak Hadir

“Untuk sementara, berdasarkan hasil keterangan, diduga para pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak delapan kali. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti lainnya,” jelas Carsono.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang turut berperan atau bahkan menjadi pihak yang mengarahkan aksi para pelaku.

Baca Juga:Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Hingga Meninggal Dunia

“Tentunya akan kami kembangkan. Apabila ada pihak yang menyuruh ataupun pihak-pihak lain yang terkait atau merupakan satu rangkaian dengan mereka, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Carsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis.

Menurutnya, masyarakat berhak memastikan identitas dan legalitas seseorang yang mengatasnamakan profesi tersebut.

Baca Juga:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Tema “Polri Untuk Masyarakat”, Polda Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Pastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Jika masih ragu atau kurang yakin, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan konfirmasi,”kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *